PRI Ketapang Gelar Deklarasi KTR

PRI Ketapang Gelar Deklarasi KTR

Menuju Ketapang Sehat

KETAPANG – Dinas Kesehatan Pemkab Lampung Selatan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Rawat Inap (PRI) Ketapang menggelar deklarasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dilingkungan kesehatan, lembaga pendidikan, lingkungan perkantoran dan tempat umum (masjid), Selasa (8/8) kemarin. Deklarasi KTR yang dipusatkan di PRI Ketapang itu diikuti seluruh kepala sekolah mulai tingkat SD hingga SMA sederajat baik negeri dan swasta. Sementara untuk lingkungan perkantoran diwakili masing-masing kepala UPT, lingkungan kesehatan PRI Ketapang diikuti seluruh tenaga kesehatan dan bidan-bidan masing-masing desa. Sedangkan untuk fasilitas umum (Masjid) di ikuti pengurus Masjid AN-Nur Desa Sripendowo. Kepala UPT Puskesmas Rawat Inap (PRI) Ketapang Syamsu Rizal, SKM mengatakan, tahun 2016 lalu pihaknya sudah melaksanakan program KTR untuk lembaga pendidikan khusus di lingkungan sekolah SMP Negeri 3 Ketapang dan SMA Negeri 1 Ketapang. Untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang sehat tanpa asap rokok, pihaknya melanjutkan program tersebut dengan menggelar deklarasi bersama lembaga pendidikan yang diikuti seluruh sekolah-sekolah mulai tingkat SD sampai SMA sederajat. Tidak hanya lingkungan pendidikan, untuk mewujudkan Ketapang sehat, deklarasi KTR juga diikuti lembaga kesehatan, lingkungan perkantoran dan tempat umum. “Ini merupakan komitmen kami untuk mewujudkan Ketapang Sehat dengan tidak merokok ditempat kerja atau lingkungan kerja seperti sekolah-sekolah, perkantoran, tempat umum dan tempat pelayanan kesehatan seperti Puskesmas dan Poskesdes yang ada di desa-desa,” kata Syamsu Rizal, kemarin. Kedepan, lanjut Syamsu Rizal, program KTR tersebut akan dikembangkan ke perusahaan-perusahaan swasta yang ada diwilayah Kecamatan Ketapang. “Untuk sementara program KTR dilaksanakan dilingkungan pendidikan, perkantoran pemerintahan, pusat layanan kesehatan dan tempat umum seperti masjid. Kedepan kami mencoba masuk ke perusahan-perusahaan untuk melaksanakan program KTR dilingkungan kerja,” terangnya. Lebih lanjut Syamsu Rizal mengatakan, pihaknya akan melakukan monitoring pada lembaga-lembaga yang mengikuti deklarasi KTR. Pihaknya akan mengevaluasi lembaga-lembaga tersebut apakah sudah melaksanakan hasil deklarasi KTR atau tidak. “Saat monitoring nanti ada beberapa poin yang akan dievaluasi, seperti tidak ada bau rokok, tidak ada orang merokok, tidak ada asbak atau korek api, tidak ada menjual rokok disekitar area KTR, tidak ada ruangan khusus rokok di areal KTR dan tidak ada promosi rokok diarea KTR,” tuturnya. “Merokok adalah salah satu pintuk masuk mengkomsumsi Narkoba. Dengan adanya deklarasi KTR ini kita mencegah siswa merokok agar tidak masuk ke tingkat lebih besar resikonya yakni konsumsi narkoba. Kegiatan ini pada akhirnya menuju sekolah sehat bebas rokok dan jenis penyakit lainnya seperti narkoba,” pungkasnya. Perwakilan lembaga pendidikan dari UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Ketapang Suyitno sangat mendukung program PRI Ketapang yang menggelar deklarasi KTR khusus dilingkungan pendidikan. Menurutnya, program KTR tersebut menciptakan lingkungan sekolah sehat dan menekan hal-hal negatif siswa seperti mengkonsumsi narkoba. “Kami sangat mendukung program KTR khusus dilingkungan pendidikan. Kami mengharapkan kepala sekolah dan dewan guru benar-benar menerapkan KTR dimasing-masing sekolahnya,” kata Suyitno. Deklarasi KTR yang dihadiri dan disaksikan Kabid P2 Dinas Kesehatan Pemkab Lamsel Kristi Endarwati,SKM membubuhkan tandatangan kesepakatan bersama KTR di Kecamatan Ketapang.(man)  

Sumber: